Pemerintahan

PENANDATANGANAN MOU DISKOMINFO SULA DAN DISDUKCAPIL SULA

Dukung percepatan pemanfaatan data kependudukan, DISKOMINFO dan DISDUKCAPIL Kepulauan Sula melakukan penandatanganan MOU

Sanana – Melalui surat persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 22 September 2021, perihal Tanggapan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka secara resmi disepakati perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula, tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas Diskominfo Kepulauan Sula. (18/10/2021)

Tujuan perjanjian kerjasama ini merupakan upaya untuk mengaktifkan fungsi dan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam rangka verifikasi dan validasi bagi pemohon data informasi publik Kabupaten Kepulauan Sula yang dilakukan oleh Diskominfo melalui pemanfaatan data kependudukan.

Adanya kerjasama ini juga merupakan bagian dari percepatan pemberian hak akses data kependudukan melalui DWH (data warehouse) terpusat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

(Penulis, Hilda)

Lihat Juga :

Sosialisasi bersama, Sula & PT. LEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Jalin Kerjasama PEMDA Sula, BAKTI KOMINFO, APJII & KEMENDES

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Lahan

Source : kepulauansulakab.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close